Sebanyak 50 orang prajurit dan 135 orang Persit Yonif Raider
515 Kostrad menerima penyuluhan hukum dari pihak Hukum Kostrad, Selasa ( 17/04).
Kapten Chk Hanuddin, SH sebagai pemberi materi dari Hukum
Kostrad dalam kesempatan kali ini memberikan beberapa materi yang disampaikan,
antara lain materi penyuluhan hukum tentang penyalahgunaan Narkoba, Asusila,
hukum mengenai IT dan Netralitas TNI saat pemilu.
Dikesempatan itu Hanuddin mengatakan, penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkoba saat ini sudah begitu membahayakan. Sesuai arahan
Pangkostrad, prajurit yang terlibat dalam kasus Narkoba hukumannya dalah pecat.
Dijelaskan Hanuddin, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba
harus ditekan demi menyelamatkan generasi bangsa ini dengan cara melibatkan
semua elemen masyarakat dan juga TNI.
“Mari kita semua proaktif dengan senantiasa memberikan
perhatian dan pengawasan khususnya bagi generasi muda. Karena jika seluruh
unsur masyarakat berperan aktif untuk mencegah peredaran Narkoba, Insyaallah
pengedar Narkoba itu akan berkurang dan lambat laun akan hilang,” tambah
Hanuddin. (tsr/yan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar