Sebanyak 330 prajurit dan Persit Yonif Raider 514 Kostrad
menerima penyuluhan tentang hukum, kegiatan penyuluhan tersebut dipusatkan di
Aula Batalyon Infanteri Raider 514 Kostrad. Rabu, (18/04/18).
Penyuluhan hukum disampaikan oleh Mayor Chk Asep Rusdian,
dalam kesempatan kali ini memberikan beberapa materi yang disampaikan, antara
lain Disiplin Militer, Sanksi Administrasi, UU ITE, Asusila, Narkotika dan
Netralitas serta KDRT.
Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk
mengatur, membina, menegakkan disiplin dan tata kehidupan yang berlaku bagi
militer. Jenisnya ada tiga yaitu teguran, penahanan disiplin ringan maksimal 14
hari serta penahanan disiplin berat maksimal 21 hari. Penjatuhan hukuman
disiplin dilaksanakan dalam sidang disiplin sesuai tata cara sidang disiplin,
jenis dan lamanya ditentukan keadaan dan kepribadian tersangka dan Ankum wajib
memberitahu hak tersangka untuk mengajukan keberatan.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan
terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah
tangga termasuk pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Korban berhak mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian,
kejaksaan dan pengadilan, mendapatkan pelayanan kesehatan, penanganan secara
khusus serta pelayanan bimbingan rohani.
Prajurit serta Persit antusias mendengarkan apa yang
disampaikan, hingga tercipta interaksi aktif dengan berbagai macam pertanyaan
yang mereka lontarkan untuk diberikan penjelasan.
Pada kesempatan tersebut, hadir Wakil Komadan Yonif Raider
514 Kostrad Mayor Inf Dwi Purwanto, S.H. dan beliau menekankan juga kepada
prajurit dan Persit agar apa yang sudah disampaikan supaya betul-betul
dipedomani dan dipahami agar tercipta keluarga yang harmonis.(tsr/yan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar