Jajaran Polres Magetan bersama anggota Kodim 0804 Magetan
telah berhasil mengamankan dua pelaku penimbun pupuk. Pelaku inisal IK,38,
warga Desa Tambakmas, Kecamatan Sukomoro dan pelaku lainnya inisial PJ,58,
warga Desa Selorejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan. Keduanya
tertangkap di rumahnya. Pelaku ditangkap petugas karena kedapatan menimbun
pupuk subsidi tanpa ijin. Pelaku IK menimbun 12 ton 90 kg dan PJ menimbun 21
ton.
AKBP Johanson Ronald Simamora Kapolres Magetan mengatakan,
kedua pelaku ditangkap karena menimbun pupuk bersubsidi tanpa ijin usaha.”Saat
ini, kedua pelaku diamankan di Polres Magetan bersama barang bukti berupa pupuk
urea sebanyak 203 sak (@ 50 kg),pupuk SP 36 sebanyak 7 sak (@ 50 kg) dan pupuk
petroganik sebanyak 60 sak (40 kg),” jelasnya, Kamis (12/3).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat
dengan pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-undang Darurat RI nomor 07 tahun 1955 jo
pasal 8 Perpu nomor 8 tahun 1962 jo pasal ayat 1 Perpers nomor 77 tahun 2005 jo
pasal 30 ayat 3 peraturan mentri Perdagangan RI nomor 15/MDAG/PER/4/2013 dengan
ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.
Tim operasi gabungan TNI/Polri berhasil mengamankan 20,8 Ton
pupuk subsidi yang ditimbun di gudang kios milik Ike Yuniarsih warga Desa
Tambak Mas, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, Rabu (11/3) dini hari.
Terungkapnya penimbunan pupuk subsidi itu setelah anggota intelijen TNI
mendapat informasi adanya penimbunan pupuk dilakukan pemilik sejumlah kios
pracangan juga menjual pupuk di Desa Tambah Mas, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten
Magetan.
Berdasar informasi awal itu, intelijen TNI gabungan itu mulai
melakukan pengintaian untuk pengumpulan data. Setelah dirasa cukup, intelijen
gabungan dari Kodim 0804 Magetan, Korem 081 Dhirot Saha Jaya Madiun dan
Detasemen Intelijen Kodam V Brawijaya melapor ke Komandan Kodim (Dandim) 0804
Letkol Inf Soelistyo Bawono untuk tindakan selanjutnya.
Dandim Magetan selanjutnya menghubungi Kapolres Magetan AKBP
Johanson Ronald Simamora dan meminta satu tim melakukan penggerebegkan di
gudang milik Ike Yuniarsih itu. Setelah koordinasi, Tim TNI/Polri dipimpin Iptu
Danar, Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Magetan, langsung ke
lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan benar menemukan 12,9 Ton pupuk subsidi,
dengan rincian pupuk Urea 203 sak, a 50 kg. Pupuk SP-36 sebanyak 7 sak a 50
kg, pupuk Petroganik sebanyak 60 sak a 50 kg.
Tim gabungan TNI/Polri tidak saja mengamankan 12,9 ton pupuk
subsidi, tapi juga mengamankan pasangan suami istri pemilik pupuk dan gudang
Ike Yuniarsih dan suaminya Sugianto ke Polres Magetan. Sesuai keterangan Ike
Yuniarsih ternyata memiliki sejumlah resmi penjualan pupuk. Pupuk itu sementara
berada di Makodim 0804 Magetan.
Kios resmi ada di Desa Botok, Kecamatan Karas, Kabupaten
Magetan, dan di Desa Taji, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan serta di Desa
Maron Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan. Pupuk ditimbun dan dijual diatas
harga eceran tertinggi (HET) dan tidak dijual ke gabungan kelompok tani
(Gapoktan) itu diperoleh dari pengambilan sisa pupuk di sejumlah kios pupuk di
Kabupaten Magetan dan sebagian dari Gapoktan di wilayah Kabupaten Magetan.
Selain dijual diatas HET pupuk subsidi itu juga dijual ke
daerah lain di luar area wilayahnya dengan harga jauh diatas HET. Pupuk subsidi
di lapangan banyak diselewengkan pedagang dan pengurus Gapoktan dengan
memanfaatkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok ( RDKK), agar bisa
mendapatkan sisa kelebihan pupuk diserap petani dan kemudian dijual ke
daerah/wilayah lain dengan harga tinggi, jauh melebihi HET.
Sementara itu, Polsek Bendo, Kabupaten Magetan mengamankan
5,8 ton pupuk subsidi dari gudang Sutrisno, warga Desa Tanjung, Kecamatan Bendo
dan sekitar pukul 11.00 Polsek Kawedanan juga mengamankan 2,1 ton pupuk subsidi
dari toko pracangan milik Pujianto warga Desa Selorejo, Kecamatan Kawedanan,
Kabupaten Magetan, Kamis (12/3). Total pupuk subsidi hasil pengungkapan
gabungan TNI/Polri, Kamis (12/3) dini hari, seluruhnya berjumlah 20,8 ton pupuk
subsidi.
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora didampingi
Kasat Reskrim AKP M Khoirul Hidayat membenarkan keberhasilan Tim Gabungan TNI/Polri
mengungkap penimbun pupuk subsidi itu. Tidak hanya itu, Polisi dan TNI juga
memeriksa pemilik gudang sekaligus penimbun pupuk bersubsidi Ike Yuniarsih dan
suaminya Sugianto ke Polres Magetan.
“Seperti tersangka lainnya, pemilik gudang dan pupuk subsidi
ilegal ini akan dijerat dengan Undang Undang Darurat Tindak Pidana Ekonomi
(Tipidek) nomor 7 tahun 1955, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Karena
itu, kelima tersangka, termasuk dua dibekuk aparat TNI sebelumnya, tidak
ditahan dan hanya dikenai wajib lapor setiap hari sampai perkara ini P21
(sempurna) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (tsr Kodim 0804 Magetan)