Senin, 08 Juni 2015

Komandan Brigif 6 Kostrad Lakukan Kunjungan ke Yonif 411/ Raider Pandawa

Salatiga - Anggota Batalyon Infanteri (Yonif) 411/Raider Pandawa Kostrad mendapat kunjungan kerja dari Komandan Brigade Infanteri (Danbrigif) 6, Divisi Infanteri 2 Kostrad Letkol Inf Irwan Subekti, pada Senin 23 Februari 2015 di markas Yonif 411 yang bermarkas di Salatiga.
Dalam kunjungan tersebut Komandan Brigade Infanteri 6/2 Kostrad memberikan pengarahan kepada seluruh Anggota, Persit dan PNS Yonif 411/R/6/2 Kostrad. selain itu Komandan Brigade juga mengecek kesiapsiagaan serta Pangkalan Yonif 411/R/6/2 Kostrad.
Komandan Brigade Infanteri 6/2 Kostrad berpesan kepada seluruh Anggota Yonif 411/R/6/2 Kostrad agar tetap selalu menjaga fisik dan tetap semangat. Danbrigif 6 Kostrad  merasa bangga dengan Anggota Yonif 411/R/6/2 Kostrad  karena mempunyai semangat dan jiwa Patriotisme yang mantab. (Tsr)

Rentetan Tembakan Terdengar di Mako Yonif 413 Sukoharjo



SUKOHARJO - Suara rentetan tembakan disusul suara meriam menggema di Markas Komando Yonif 413/Bremoro, Brigade Infantri Kostrad, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Selang tak lama kemudian empat kendaraan rantis meluncur cepat di antara desingan peluru dan meriam. Kedatangan empat kendaraan rantis ini, disambut luncuran prajurit sambil menembakkan peluru ke arah kendaraan rantis.
Di belakangnya, empat Tank Marder M3A1 meluncur. Tank buatan Rheinmetall Jerman bermesin disel MTU MB Ea-500 enam silinder berpendingin cair yang mampu menghasilkan 600 hp (tenaga kuda) dengan bobot 33 ton ini langsung menutup akses jalan keluar Yonif.
Serangkaian aksi tersebut merupakan bagian dari penyambutan komandan Yonif 413 yang baru dari Letkol Inf Setyo Wibowo ke Mayor Inf Hendriawan Senjaya.
Upacara serah terima jabatan Danyonif 413 Bremoro, Brigif Kostrad itu dilakukan di lapangan Mako Yonif 413, Mojolaban, Sukoharjo,Jawa Tengah.

Pasi Intel Brigif 6/2 Kostrad Periksa Gudang Senjata Dan Munisi Yonif 411/R/6/2 Kostrad



Pada tanggal 23 Februari 2015 Pasi Intel Brigade Infanteri 6/2 Kostrad melaksanakan pemeriksaan  gudang senjata dan munisi  satuan Yonif 411/R/6/2 Kostrad.  pemeriksaan di laksanakan secara rutin untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api dan muhandak. Disamping itu pemeriksaan di laksanakan untuk mengetahui apabila ada senjata yang rusak agar segera di perbaiki sehingga apabila terjadi pendadakan atau apel kesiapsiagaan senjata siap di gunakan. (Tsr)

Kamis, 12 Maret 2015

Tim Gabungan TNI Kodim 0804 Magetan dan Polri Amankan Dua Penimbun Pupuk 36 ton



Jajaran Polres Magetan bersama anggota Kodim 0804 Magetan telah berhasil mengamankan dua pelaku penimbun pupuk. Pelaku inisal IK,38, warga Desa Tambakmas, Kecamatan Sukomoro dan pelaku lainnya inisial PJ,58, warga Desa Selorejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan. Keduanya tertangkap di rumahnya. Pelaku ditangkap petugas karena kedapatan menimbun pupuk subsidi tanpa ijin. Pelaku IK menimbun 12 ton 90 kg dan PJ menimbun 21 ton.
AKBP Johanson Ronald Simamora Kapolres Magetan mengatakan, kedua pelaku ditangkap karena menimbun pupuk bersubsidi tanpa ijin usaha.”Saat ini, kedua pelaku diamankan di Polres Magetan bersama barang bukti berupa pupuk urea sebanyak 203 sak (@ 50 kg),pupuk SP 36 sebanyak 7 sak (@ 50 kg) dan pupuk petroganik sebanyak 60 sak (40 kg),” jelasnya, Kamis (12/3).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-undang Darurat RI nomor 07 tahun 1955 jo pasal 8 Perpu nomor 8 tahun 1962 jo pasal ayat 1 Perpers nomor 77 tahun 2005 jo pasal 30 ayat 3 peraturan mentri Perdagangan RI nomor 15/MDAG/PER/4/2013 dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.
Tim operasi gabungan TNI/Polri berhasil mengamankan 20,8 Ton pupuk subsidi yang ditimbun di gudang kios milik Ike Yuniarsih warga Desa Tambak Mas, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, Rabu (11/3) dini hari. Terungkapnya penimbunan pupuk subsidi itu setelah anggota intelijen TNI mendapat informasi adanya penimbunan pupuk dilakukan pemilik sejumlah kios pracangan juga menjual pupuk di Desa Tambah Mas, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.
Berdasar informasi awal itu, intelijen TNI gabungan itu mulai melakukan pengintaian untuk pengumpulan data. Setelah dirasa cukup, intelijen gabungan dari Kodim 0804 Magetan, Korem 081 Dhirot Saha Jaya Madiun dan Detasemen Intelijen Kodam V Brawijaya melapor ke Komandan Kodim (Dandim) 0804 Letkol Inf Soelistyo Bawono untuk tindakan selanjutnya.
Dandim Magetan selanjutnya menghubungi Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora dan meminta satu tim melakukan penggerebegkan di gudang milik Ike Yuniarsih itu. Setelah koordinasi, Tim TNI/Polri dipimpin Iptu Danar, Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Magetan, langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan benar menemukan 12,9 Ton pupuk subsidi, dengan rincian pupuk Urea 203 sak, a 50 kg. Pupuk SP-36 sebanyak 7 sak a 50 kg,  pupuk Petroganik sebanyak 60 sak a 50 kg.
Tim gabungan TNI/Polri tidak saja mengamankan 12,9 ton pupuk subsidi, tapi juga mengamankan pasangan suami istri pemilik pupuk dan gudang Ike Yuniarsih dan suaminya Sugianto ke Polres Magetan. Sesuai keterangan Ike Yuniarsih ternyata memiliki sejumlah resmi penjualan pupuk. Pupuk itu sementara berada di Makodim 0804 Magetan.
Kios resmi ada di Desa Botok, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, dan di Desa Taji, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan serta di Desa Maron Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan. Pupuk ditimbun dan dijual diatas harga eceran tertinggi (HET) dan tidak dijual ke gabungan kelompok tani (Gapoktan) itu diperoleh dari pengambilan sisa pupuk di sejumlah kios pupuk di Kabupaten Magetan dan sebagian dari Gapoktan di wilayah Kabupaten Magetan.
Selain dijual diatas HET pupuk subsidi itu juga dijual ke daerah lain di luar area wilayahnya dengan harga jauh diatas HET. Pupuk subsidi di lapangan banyak diselewengkan pedagang dan pengurus Gapoktan dengan memanfaatkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok ( RDKK), agar bisa mendapatkan sisa kelebihan pupuk diserap petani dan kemudian dijual ke daerah/wilayah lain dengan harga tinggi, jauh melebihi HET.
Sementara itu, Polsek Bendo, Kabupaten Magetan mengamankan 5,8 ton pupuk subsidi dari gudang Sutrisno, warga Desa Tanjung, Kecamatan Bendo dan sekitar pukul 11.00 Polsek Kawedanan juga mengamankan 2,1 ton pupuk subsidi dari toko pracangan milik Pujianto warga Desa Selorejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Kamis (12/3). Total pupuk subsidi hasil pengungkapan gabungan TNI/Polri, Kamis (12/3) dini hari, seluruhnya berjumlah 20,8 ton pupuk subsidi.
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora didampingi Kasat Reskrim AKP M Khoirul Hidayat membenarkan keberhasilan Tim Gabungan TNI/Polri mengungkap penimbun pupuk subsidi itu. Tidak hanya itu, Polisi dan TNI juga memeriksa pemilik gudang sekaligus penimbun pupuk bersubsidi Ike Yuniarsih dan suaminya Sugianto ke Polres Magetan.
“Seperti tersangka lainnya, pemilik gudang dan pupuk subsidi ilegal ini akan dijerat dengan Undang Undang Darurat Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) nomor 7 tahun 1955, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Karena itu, kelima tersangka, termasuk dua dibekuk aparat TNI sebelumnya, tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor setiap hari sampai perkara ini P21 (sempurna) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (tsr Kodim 0804 Magetan)